Rabu, 07 September 2016

Pengertian Pendidikan Tinggi PT Indonesia

Pengertian Pendidikan Tinggi PT Indonesia, Sesuai amanat Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Januari 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: a. Tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; b. Pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan c. Gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
Adapun pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi: a. Otonomi Perguruan Tinggi; b. Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi; c. Tata kelola Perguruan Tinggi; dan d. Akuntabilitas publik.
Dalam PP ini ditegaskan, tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup: a. Pengaturan; b. Perencanaan; c. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan d. Pembinaan dan koordinasi.
Pasal 4 PP ini menegaskan, dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan, Mendikbud memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai sistem Pendidikan Tinggi, anggaran Pendidikan Tinggi, hak mahasiswa, akses yang berkeadilan, mutu Pendidikan Tinggi, relevansi hasil Pendidikan Tinggi, dan ketersediaan Perguruan Tinggi.
Terkait dengan tugas dan tanggung jawab di bidang perencanaan itu, PP ini menugaskan Mendikbud untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi melalui kebijakan umum yang terdiri atas: 1. Rencana pengembangan jangka panjang 25 tahun; 2. Rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahunan; dan 3. Rencana kerja tahunan.
Selain itu, Mendikbud juga memiliki tugas dan wewenang meliputi antara lain: a. Pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi Keagamaan (meliputi izin pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta pencabutan izin PTS, dan izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN); b. Penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN); dan c. Pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ini, PTN didirikan oleh Pemerintah. Sedangkan PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Mendikbud. “Pendirian PTN dan PTS wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mendikbud,” bunyi Pasal 8 Ayat (3) PP ini.
Pengaturan Gelar
Melalui PP No. 4/2014 ini, pemerintah menegaskan, bahwa gelar yang diperoleh di perguruan tinggi di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia, dan penulisannya harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia. Adapun gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai  dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
Pasal 16 PP ini menyebutkan, lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik; lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi; lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi; dan lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain akan diatur dalam Peraturan Mendikbud.
Pengelolaan Perguruan Tinggi
PP ini menegaskan, Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Otonomi dimaksud terdiri atas: a. Otonomi di bidang akademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat); b. Otonomi di bidang nonakademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan sarana prasarana).
Khusus untuk PTN, Pasal  29 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ini, diangkat dan diberhentikan oleh Mendikbud.
Menurut PP ini, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan PP ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. Selain itu, semua pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. (Pusdatin/ES)

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dari pengertian di atas kiranya kita harus paham dengan benar apa sesungguhnya makna dan pengertian yang sebenarnya dari pendidikan sendiri. Oleh karenanya, dalam artikel kali ini Tesisi Pendidikan akan membahas seputar pendidikan.
Pada dasarnya pengertian pendidikan ( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik.
Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dari pengertian di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapatnya, meliputi sebagai berikut:
1. Pengertian pendidikan menurut Prof. Dr. John Dewey
pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang.
2. Pengertian pendidikan menurut Prof. H. Mahmud Yunus
pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
3. Pengertian pendidikan menurut Prof. Herman H. Horn
pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
4. Pengertian pendidikan menurut M.J. Langeveld
pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.
Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut :
1.  Ideologi
Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan.
2.  Sosial Ekonomi
Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
3.  Sosial Budaya
Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya.
 4.  Perkembangan IPTEK
Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju.
5.  Psikologi
Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.
http://tesispendidikan.com/pengertian-pendidikan-tinggi-menurut-para-ahli/


Sumber dari

https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi
http://tesispendidikan.com/pengertian-pendidikan-tinggi-menurut-para-ahli/
http://www.kopertis12.or.id/2014/02/26/pp-no-4-tahun-2014-tentang-penyelenggaraan-pendidikan-tinggi-dan-pengelolaan-perguruan-tinggi.html